Tampilkan postingan dengan label review. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label review. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Maret 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Tahun 2013 adalah tahunnya para konsumen mendapatkan prioritas utama. Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap diri kita adalah konsumen. Setiap hari kita melakukan transkasi, mulai dari transaksi yang kecil-kecil sampai transaksi yang bernilai jutaan rupiah.

 Perlindungan Konsumen
 Perlindungan Konsumen
Sebagai konsumen cerdas kita harus mengerti seluk beluknya juga dalam hal membeli suatu jasa dan barang, dengan menjadi konsumen yang cerdas berarti kita sendirilah yang akan bisa paham manfaatnya, semua masyarakatyang dan berbagai golongan selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. ingatlah selalu Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik

 "Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen"


Sebagai seorang konsumen kita seringkali dihadapkan pada berbagai pilihan dari barang-barang yang kita beli dengan harga dan kualitas yang berbeda. Tidak jarang sebagian dari barang-barang yang ditawarkan merupakan barang palsu atau tidak layak pakai. Disinilah perlunya kita menjadi konsumen cerdas, teliti dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan kita konsumsi.

Ini kata wikipedia tentang perlindungan konsumen di Indonesia:
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Saya sendiri pastinya akan mendukung penuh metode yang di lakukan Kementrian Perdagangan yang ingin memberikan perlindungan konsumen, ada hak-hak bagi konsumen yang akan membeli suatu produk maupun jasa, Jadi baik konsumen maupun pembeli juga akan merasa aman dan nyaman dalam hal bertransaksi, karena ada di dalam perlindungan Undang-undang kita. Sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen kita di tuntut juga untuk menjaga pentingnya dalam hubungan antar pedagang dan konsumen.

Trimakasih telah membaca artikel "Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen"

Selasa, 12 Februari 2013

Rumah Anak Yatim di SahabatYatim.org

Rumah Anak Yatim di SahabatYatim.org. Situs http://www.sahabatyatim.org adalah salah satu situs yayasan Rumah Anak Yatim. Saya dalam artikel ini ingin mengajak kita untuk berpartisipasi menyantuni anak yatim dalam program Santunan Anak Yatim. Kita sama-sama mengurangi beban yayasan ini dengan menjadi donatur dalam lembaga sosial yang mengasuh, mendidik serta mencerdaskan Anak Anak Yatim dan dhuafa, berawal dari keprihatinan terhadap pendidikan yang minim diantara anak yatim dan dhuafa yang ada di Tangerang ini, tepatnya di Jl. Graha Raya Bintaro Blok M7 No 17, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

  • Alamat Asrama     :
- Asrama 1 (Putra)         :  Jl. Graha Raya Blok M7 No. 17 Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Tel. 021-53126107.
-  Asrama 2 (Putri)        :  Jl. Perjuangan No. 125 – Marga Mulya Bekasi, Tel. 021-8851471.
-  Asrama 3 (Putra)       :   Jl. Jatiwaringin Raya No. 226 – Simpang Gamprit, Pondok Gamprit, Tel. 021-83689600
- Kantor Pelayanan      :   Jl. Mulawarman Rt 05/07 no 8 Kel Manggar Baru Kec Balikpapan Tmur, Kalimantan Timur   Telp : 0542 9113012
e-mail                               :      info@sahabatyatim.org , sahabatyatimindonesia@gmail.com, sahabatyatim_id@yahoo.co.id
Pages Facebook         :      https://www.facebook.com/sahabatyatimindonesia
Akun Twitter              :      https://twitter.com/SahabatYatimID
YM                                      :      sahabatyatim_id
Google Talk                  :      sahabatyatimindonesia

Izin Legalitas Organisasi Sahabat Yatim:

Akta Notaris dibuat di hadapan : ENY SULAKSONO, SH sebagai Notaris di Kota Tangerang Selatan.
Pengesahan : 
Menteri Hukum dan HAM RI, tertanggal: 29 September 2009 dengan Nomor:  05/NES-NOT/IX/2009.
Izin Operasional :
Surat Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan, tertanggal 26 Oktober 2011 dengan Nomor: 460/2381-Dinsosnakertrans/2011.


Sahabat Yatim Indonesia
Sahabat Yatim Indonesia