Perlindungan Konsumen |
"Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen"
Sebagai seorang konsumen kita seringkali dihadapkan pada berbagai pilihan dari barang-barang yang kita beli dengan harga dan kualitas yang berbeda. Tidak jarang sebagian dari barang-barang yang ditawarkan merupakan barang palsu atau tidak layak pakai. Disinilah perlunya kita menjadi konsumen cerdas, teliti dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan kita konsumsi.
Ini kata wikipedia tentang perlindungan konsumen di Indonesia:
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:Saya sendiri pastinya akan mendukung penuh metode yang di lakukan Kementrian Perdagangan yang ingin memberikan perlindungan konsumen, ada hak-hak bagi konsumen yang akan membeli suatu produk maupun jasa, Jadi baik konsumen maupun pembeli juga akan merasa aman dan nyaman dalam hal bertransaksi, karena ada di dalam perlindungan Undang-undang kita. Sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen kita di tuntut juga untuk menjaga pentingnya dalam hubungan antar pedagang dan konsumen.
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Trimakasih telah membaca artikel "Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen"